Minggu, 29 Mei 2011

Negara Hukum dan HAM

Negara Hukum dan HAM

Definisi Negara hukum. Negara hukum dalam arti formal yaitu Negara yang melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, juga dalam pengertian Negara hukum material yaitu Negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan seluruh warganya.
Dengan landasan dan semangat Negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan, ialah kegunaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechmatighed). Dalam segala hal harus senantiasa diusahakan agar setiap tindakan Negara (pemerintah) itu selalu memenuhi dua kepentingan atau landasan tersebut. Adalah suatu seni tersendiri untuk mengambil keputuasan yang tepat.
Negara yang berlandaskan hukum adalah Negara yang tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa Negara termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. 

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat dan dimiliki setiapmanusia sebagai anugerah TYME. Pasha (2002) menyatakan bahwa yangdimaksud dengan HAM ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahirdan melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Sementara Ghazali(2004) menyatakan bahwa HAM merupakan hak-hak dasar yang dibawa sejaklahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan.Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut :
(1) Landasan yang langsung dan pertamaAdalah kodrat manusia, yakni sama derajat dan martabatnya.
(2) Landasan yang lebih dalam dan kedua Adalah Tuhan menciptakan manusia, yakni semua manusia merupakan makhluk dari pencipta yang sama yaitu TYME. Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada yang berpendapat sebenarnya HAM bermula dari yang dikenal dengan istilah right of manuntuk menggantikan natural right.
Istilah natural right berasal dari konsep John Locke (1932-1704)mengenai hak-hak alamiah manusia. Hak tersebut meliputi hak untuk hidup,hak kemerdekaan, hak milik, dan sebagainya.
Akhir-akhir ini masalah HAM (HAM) menjadi masalah yang sering dibicarakan,mulai dari dimasukkannya masalah HAM ini ke dalam UUD 1945 yang di amandemen,terlebih lagi banyaknya peristiwa yang terjadi (baik di Indonesia maupun di luar negeri)yang melanggar HAM. Salah satu contohnya adalah masih belum jelasnya penyebabkematian aktivis HAM Munir, bahkan jika di suatu negara terjadi pelanggaran HAM,maka masalah ini akan menjadi “senjata yang ampuh bagi negara lain (duniainternasional) untuk menjatuhkan wibawa dari negara yang mengalami permasalahan HAM tersebut.
Sebelum kita memahami apa arti Hak-hak Asasi Manusia (HAM), baiklah kita pahami dulu arti HAM ditinjau dari asal katanya. Hak-hak asasi manusia terdiri atas tiga kata, yang pertama adalah kata “hak”, kedua kata “asasi”, dan ketiga adalah “manusia’.
Kata hak diartikan bermacam-macam,Winataputra (2003:6.3))menyebutkan bahwa hak diartikan sebagai sesuatu yang benar, kewenangan,kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau kekuasaan yang benar atas sesuatuatau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar atauhak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara, dan hakmendapat perlindungan. Selanjutnya manusia adalah mahluk ciptaan TuhanYang Maha Kuasa yang paling sempurna diantara mahluk-mahluk lain ciptaan-Nya.Mengingat sifatnya mendasar manusia, maka HAM dianggap sebagaihak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan. Dengan kata lain, HAM perlumendapat jaminan oleh negara atau pemerintah, oleh karenanya siapa sajayang melanggarnya harus mendapat sanksi yang tegas.Baiklah, jika anda telah mendiskusikannya, cobalah Anda pahamipengertian HAM di bawah ini, sehingga Anda dapat memastikan apakahsejumlah daftar yang saudara buat tadi adalah memang termasuk HAMataukah bukan ?HAM dapat diartikan sesuatu yang benar, HAM adalah hak-hak yangtelah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat( Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalamUUD 1945Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,pasal 28,pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, danpasal 31 ayat 1(UUD 1945 sebelum amandemen), sedangkan di dalam UUD 1945, masalah HAM diatur secara khusus mulaipasal 28a-28j. Contoh HAM : Hak untuk hidup, Hak untuk memperolehpendidikan, Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain, Hak untukmendapatkan perlakuan yang sama, Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Hari HAM dirayakan tiap tahun oleh banyak negara di seluruh dunia setiaptanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh
International Humanist and Ethical Union IHEU  )
sebagai hari resmi perayaan kaumHumanisme. Tanggal ini dipilih untukmenghormati Majelis UmumPerserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal HAM, sebuah pernyataan global tentangHAM, pada 10 Desember1948. Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.

10 ISU UTAMA KTT ASEAN

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua ASEAN menyampaikan 10 hal yang menjadi isu utama tersebut. “Pertama, konektivitas ASEAN. Kami para pemimpin ASEAN menggarisbawahi bahwa tujuan untuk bangun konektivitas ASEAN harus segera diwujudkan,” kata presiden di Balai Sidang Jakarta, Minggu 8 Mei 2011.
Presiden meminta, rencana induk terkait ASEAN conectivity segera ditindaklanjuti sehingga semua negara berupaya untuk membangun konektivitas di negara masing-masing ataupun di ASEAN. “Apakah infrastruktur, telekomunikasi, people to people contact adalah bagian untuk membangun konektivitas ASEAN,” kata dia.
SBY berharap, konektivitas tersebut tidak hanya menggerakkan perekonomian nasional akan tetapi juga mengurangi kesenjangan.
10 Isu Utama KTT ASEAN
1.Konektivitas ASEAN
Pemimpin ASEAN menggarisbawahi bahwa pembangunan konektivitas ASEAN harus segera diwujudkan. Oleh karena itu, rencana induk yang berkaitan dengan ASEAN Connectivity disepakati harus ditindaklanjuti sehingga semua negara mampu membangun konektivitas di negara masing-masing ataupun di ASEAN. Konektivitas itu dilakukan dengan membangun infrastruktur, transportasi, telekomunikasi, dan people to people contact.
2. Ketahanan Kangan dan Energi
Para pemimpin ASEAN merasakan pada tingkat dunia terdapat gejolak harga pangan dan minyak bumi yang tinggi. Bahkan dalam waktu 6 bulan terakhir harga pangan dan minyak bumi naik sistematis. Hal tersebut berdampak buruk bagi upaya meningkatkan kesejahteran rakyat. Kenaikan harga pangan yang terus melambung langsung atau tidak akan meningkatkan jumlah kemiskinan dunia. Para pemimpin ASEAN sepakat untuk melakukan kerjasama regional meningkatkan produksi pangan melalui membangun cadangan beras, investasi di bidang pertanian, termasuk kerja sama di bidang research dan inovasi.
Di bidang energi, ASEAN sepakat mengembangkan energi terbarukan.
3. Konflik Thailand dan Kamboja
Pemimpin ASEAN memiliki sikap yang sama dan mendorong kedua negara untuk memilih peaceful solution .Tujuannya, agar tidak terjadi eskalasi konflik dan mencegah terjadinya kontak tembak antara militer kedua negara. Indonesia sebagai ketua ASEAN telah menjembatani, memfasilitasi dengan mengajukan sejumlah usul demi tercapai solusi damai sesuai semangat ASEAN
4.Regional Architecture
Di kawasan ASEAN, Asia Timur, Asia Pasifik, terdapat banyak regional grouping seperti ASEAN, kerangka ASEAN + 1, ASEAN +3, APEC, dan ASEAN Regional Forum. Para pemimpin ASEAN membahas apa yang bisa diperankan ASEAN agar semua regional architecture itu saling bekerja sama dan memperkuat agar seluruh kawasan menjadi damai, aman, dan strategi.
5.People Center Association
ASEAN diharapkan bukan hanya kerjasama antar pemerintah atau elit, tapi betul-betul closer to people. Oleh karen itu, KTT ASEAN kalai ini juga mengagendakan pertemuan antara pemimpin ASEAN dengan parlemen, pemuda, dan organisasi sipil ASEAN. Sebelum penyelenggaraaan KTT ASEAN ke-19 pada November mendatang di Bali, akan digelar ASEAN Fair yang diikuti oleh kalangan masyarakat.
6. Penanganan Bencana Alam
Kawasan ASEAN sangat rawan bencana alam. Karena itu, pemimpin ASEAN sepakat meningkatkan kerjasama dalam latihan penanggulangan bencana alam. Latihan itu untuk meningkatkan respons terhadap bencana alam di ASEAN.
7. Kerjasam Subkawasan ASEAN
Pada KTT kali ini juga dilaksanakan konferensi antara negara-negara yang bekerjasama dalam subkawasan antara lain membangun konektivitas, lumbung pangan, dan juga eko tourism.
8. Penyelengaraan The 1st East Asia Summit
Acara itu disepakati diselenggarakan di Indonesia dan untuk pertamakalinya akan dihadiri oleh 2 anggota baru, yaitu Amerika Serikat dan Rusia. Konferensi Asia Timur akan membahas ekonomi maupun politik dan keamanan di kawasan ini terutama pemberantasan terorisme, kejahatan transnasional, dan keamanan di laut China Selatan dan Korea.
9. Keanggotaan Timor Leste
Timor leste secara formal telah mengajukan proposal kepada Presiden SBY agar keanggotaannya di ASEAN dipercepat. Anggota ASEAN menerima kehadiran Timor Leste itu, sebab secara geografis, geopolitik, dan geoekonomi, Timor Leste dapat menjadi anggota ASEAN.
10. Pertukaran Myanmar dan Laos Sebagai Ketua ASEAN
Myanmar semula ingin jadi ketua pada tahun 2016 dan Laos tahun 2014. Laos ingin bertukar waktu sehingga keketuaannya dalam ASEAN dimundurkan. Para pemimpin ASEAN pada prinsipnya tidak berkeberatan dengan permintaan itu. Para pemimpin Asean berharap Myanmar terus menjalankan proses demokrasi dan rekonsiliasinya agar ketika menjadi ketua, tidak ada pandangan yang negatif.

SECARA MELUAS DAN MENDALAM TENTANG KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI INDONESIA

KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI NEGARA INDONESIA
Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan esensi ketahanan nasional TNI dan Polri sebagai intinya, guna menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah Identitas nasional terdistorsi menjadi identitas nasionalnya presiden sebagai penguasa Indonesia dan geostrategi Indonesia (ketahanan nasional) dan ketahanan regionalYang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya, dan sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional.
Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi lingkungan di dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
Geostrategi Indonesia adalah merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan tujuan dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.
Ketahanan Nasional adalah merupakan kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman,gangguan,tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar langsung maupun tidak langsung,membahayakan integritas,identitas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan nasional.
Asas-Asas Ketahanan
1. Pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan
Konsepsi ketahanan nasional hakikatnya adalah konsepsi pengaturan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dan keamanan bagai satu keping mata uang, keduanya tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan.
2. Komprehensif dan  Integral
Ketahanan nasional dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan nasional secara komprehensif integral (utuh menyeluruh), tidak dipandang dari satu sisi saja.
Sifat-sifat Ketahanan Nasional
1. Manunggal
Aspek kehidupan bangsa Indonesia dikelompokkan ke dalam delapan gatra atau astagatra.
2. Mawas ke dalam dan Mawas ke luar
Ketahanan nasional terutama diarahkan pada diri bangsa dan negara sendiri.
3. Kewibawaan
Makin meningkatnya pembangunan nasional, akan meningkatkan ketahanan nasional.
4. Berubah menurut Waktu
Ketahanan nasional, sebagai kondisi bangsa tidak selalu tetap, tergantung dari upaya bangsa dalam pembangunan nasional dari waktu ke waktu dan ketangguhannya menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
5. Tidak Membenarkan Adu Kekuatan dan Adu Kekuasaan
Konsep ketahanan nasional tidak hanya mengutamakan kekuasaan fisik tetapi juga kekuatan moral yang dimiliki suatu bangsa.
6. Percaya Pada Diri Sendiri
Ketahanan nasional ditingkatkan dan dikembangkan didasarkan atas kemampuan sumber daya yang ada pada bangsa dan sikap percaya kepada diri sendiri.
Landasan Ketahanan Nasional
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Wawasan Nusantara

Wajah dan Fungsi Ketahanan nasional
1. Wajah Ketahanan Nasional
a. Sebagai Kondisi
b. Sebagai Doktrin Nasional
c. Sebagai Metode Pemecahan Masalah
2. Fungsi Ketahanan Nasional
a. Sebagai Doktrin Nasional atau Doktrin Perjuangan
b. Sebagai Pola Dasar Pembangunan Nasional
c. Sebagai Metode Pembinaan Kehidupan Nasional
d. Sebagai Sistem Kehidupan Nasional
Kata-Kata Kunci dalam Konsep Ketahanan Nasional
1.  Keuletan merupakan kualitas diri.
2. Ketangguhan adalah kualitas yang menunjukkan kekuatan atau kekokohan sebagaimana dipersepsikan dari luar oleh pihak lain.
3.   Ancaman merupakan hal atau usaha yang bersifat mengubah kebijaksanaan dan dilaksanakan secara konsepsional kriminal serta politis.
4. Tantangan merupakan usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan.
5. Hambatan merupakan usaha yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional yang berasal dari diri sendiri.
6.   Gangguan adalah hambatan yang berasal dari luar yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional.
7.   Identitas adalah ciri khas suatu bangsa dilihat secara keseluruhan yang membedakannya dengan bangsa lain.
8.   Integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

HAKIKAT HAM DAN PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

HAKIKAT HAM DI INDONESIA
Sekitar abad ke 20 perjuangan hak asasi manusia cukup berkembang dan makin luas tidak hanya tebatas pada hak politik tetapi juga pada hak – sak lain, seperti yag diajukan presiden AS Franklin D. Roselvet pada permulaan perang dunia ke II waktu berhadapan dengan Nizi Jerman. Hak – hak tersebut sebagai The four Freedoms (Empat kebebasan) yaitu:
1. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech)
2. Kebebasan beragama (freedom from religion)
3. Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear)
4. Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want)
Hak asasi manusia atau yang sering dikenal dengan HAM pada hakekatnya merupakan hak – hak fundamental yang dimilki oleh seseorang dan melekat pada kodrat manusia. HAM dalam ketentuan pasal 1 angka 1 undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindugi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabatmanusia.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Contoh Pelanggaran HAM
sangat banyak, salah satunya pada anak-anak. Contoh pelanggaran HAM pada anak-anak  dapat terjadi saat hak anak di abaikan. Anak merupakan masa depan bangsa, jadi tidak ada pengecualian, hak asasi manusia untuk anak perlu di perhatikan. Contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia pada anak seperti pembuangan bayi, penelantaran anak, gizi buruk hingga penularan HIV/Aids. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kasus pembuangan bayi di Indonesia yang umumnya dilakukan kalangan orang tua mengalami peningkatan.
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
  1. Pembunuhan masal (genisida)
  2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  3. Penyiksaan
  4. Penghilangan orang secara paksa
  5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain

Sabtu, 28 Mei 2011

KONSEP DAN CIRI NEGARA HUKUM INDONESIA DAN CONTOHNYA

Konsep Negara Hukum 
- Konsep Negara Hukum di awali dengan adanya konstitusi dan konstitusionalisme.
- Konstitusi merupakan segala peraturan yang berhubungan dengan segala praktek penyelenggaraan negara         (dalam arti luas),konstitusi juga merupakan Undang-Undang Dasar (dalam arti sempit).
- Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa keluasaan negara harus di batasi serta hak-hak dasar rakyat di jamin dalam suatu konstitusi negara.
- Negara Hukum Formal di sebut juga negara hukum dalam arti sempit yaitu negara membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara.
- Negara Hukum Materiil di sebut juga negara hukum dalam arti luas atau modern (welfare state) yaitu negara yang pemerintahannya memiliki kekuasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

Ciri-Ciri Negara Hukum
- Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechstaat (Eropa Kontinental) dan Rule of Law (Anglo Saxon).
Ciri-ciri Rechstaat menurut Friederich Julius Stahl yaitu :
Hak Asasi Manusia.
Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM.
Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang.
Peradilan tata usaha negara.

Contoh Hukum Negara Indonesia
 Hukum Pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam Hukum Acara Pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum Antar Tata Hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.