Kamis, 27 Desember 2012

KASUS BANK CENTURY


KASUS BANK CENTURY


Awal mula terjadinya kasus Bank Century adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah kliring adalah suatu terminologi yang dipahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Pada tahun 2005, Bank Indonesia menunjuk Bank abad dan melaporkan Bank Century kepada Bapepam-LK. Tetapi itu tidak pernah ditindak lanjuti oleh Bapepam-LK, dan Bank Century pun masih terus melakukan penjualan reksa dana fiktif. Kemudian pada tahun 2006, Bank Indonesia melaporkan lagi Bank Century kepada Bapepam -LK tentang catatan transaksi penjualan reksa dana dan arus kas di Bank Century.
Setelah 13 November 2008, pelanggan Bank Century tidak dapat mengambil atau melakukan transaksi dalam bentuk devisa, tidak dapat melakukan kliring, bahkan untuk mentransfer pun tidak mampu. Bank hanya dapat melakukan transfer uang ke tabungan. Jadi uang tidak bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century.
Nasabah merasa dikhianati dan dirugikan karena mereka banyak menyimpan uang di Bank tersebut. Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century memperjualbelikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah investasi yang dipasarkan oleh Bank Century tidak terdapat di Bapepam-LK. Dan manajemen Bank Century pun mengetahui bahwa produk investasi yang mereka jual adalah ilegal. Hal tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century, dan uang para nasabah pun tidak dapat dicairkan.
Kasus Bank Century memiliki dampak yang sangat besar terhadap bank-bank lainnya dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Kasus yang dialami Bank Century tidak hanya berdampak pada perbankan Indonesia, tetapi juga berdampak pada perbankan dunia.
Untuk lebih jelasnya marilah kita mengurai kembali tentang kasus Bank Century dan mengenai siapa saja tokoh-tokoh dibalik kasus ini.
Pemberian bail out atau dana penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century yang membengkak hingga Rp. 6,7 triliun dari smeula hanya Rp. 1,3 triliun terus menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanya di media massa, di kalangan para ahli dan birokrasi pemerintahan, tapi juga di parlemen. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (Komisi XI) DPR RI terus mempersoalkannya.
Natsir Mansyur anggota Komisi XI DPR RI dari partai Golkar mensinyalir tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memberikan dana penyertaan kepada Bank Century merupakan tindakan pidana yang meliputi dua aspek yaitu politik serta hukum. Sudah sangat jelas dinyatakan bahwa Bank Century sebagai bank gagal, tetapi masih saja diberi dana tambahan Rp. 4,9 triliun. Ini sudah jelas merupakan tindakan pidana. Untuk itu, dia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menonaktifkan Ketua KSSK, karena hanya satu orang yang bisa melakukan hal tersebut, yaitu Presiden.
Namun menurut Menteri Keuangan, keputusan menyelamatkan Bank Century pada tanggal 21 November 2008 itu tidak bisa dinilai berdasarkan kondisi saat ini. Sebab ketika itu kondisi perbankan Indonesia dan dunia mendapat tekanan berat akibat krisis global. Keputusan KSSK saat itu untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dahsyat dari 1988. Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century memiliki potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik. Menkeu pun siap dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna dimintai keterangan seputar pengambilan kebijakan penyelamatan bank yang memiliki aset sekitar Rp. 10 triliun.
Menkeu menyebutkan hingga Juli 2009 bank hasil penggabungan PT. Bank CIC Internasional, Bank Danpac, dan bank Pikko itu sudah untung sebesar Rp. 139,9 miliar. Bahkan, menurut Bank Indonesia, jika dilihat posisinya sejak Desember 2008 sampai Agustus 2009, ada kenaikan simpanan nasabah sebesar Rp. 1,1 triliun.
Namun, pemberian dana penyertaan bank Century yang sekarang terus dipersoalkan membuat Menkeu cemas lantaran bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Menurut Sri Mulyani, isu panas atas penyehatan Century yang tak sesuai dengan fakta bukan mustahil bisa menjungkalkan kembali bank ini. Kekhawatiran Menkeu setidaknya mulai terjadi. Sejak Bank Century diributkan, dana pihak ketiga Bank Century turun Rp. 431 miliar, ujar Deputy Gubernur BI Budi Rochadi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 16 November 2009.
Selain besarnya dana penyertaan, hal lain yang dipersoalkan kenapa Bank Century tidak ditutup kabarnya ada nasabah besar yang dilindungi. Kabarnya, nasabah besar itu memiliki dana sekitar Rp. 1 triliun hingga Rp. 2 triliun. Harry Azhar, anggota Komisi XI DPR RI, menyebut nasabah besar itu antara lain Budi Sampoerna. Paman Putera Sampoerna, mantan pemilik PT.H.M. Sampoerna itu disinyalir memiliki dana sebesar Rp. 1,8 triliun di Century.
Munculnya Budi Sampoerna turut menyeret Komisaris Jenderal Susno Duadji. Isu tidak sedap merebak di kalangan anggota dewan. Kepala Badan Reserse Kriminal markas Besar Polri itu disebut-sebut dalam proses pencairan dana  Budi Sampoerna. Keterlibatan Susno, seperti ditulis Majalah Tempo, terlihat dari dikeluarkannya surat badan Reserse Kriminal pada tanggal 7 dan 17 April 2009. Surat itu menyatakan dana milik Budi Sampoerna dan 18 juta dolar AS milik PT. Lancar Sampoerna Bestari di Bank Century “sudah tidak ada masalah lagi”.
Selain itu, Susno turut memfasilitasi beberapa pertemuan direksi Century dengan pihak Budi di Bareskrim. Pertemuan itu menghasilkan dua kesepakatan. Salah satunya soal persetujuan pencairan dana senilai 58 juta dolar AS dari total Rp. 2 triliun milik Budi Sampoerna atas nama PT. Lancar Sampoerna Bestari. Kesepakatan lainnya, pencairan dilakukan dalam rupiah. Atas upaya tersebut, Susno dikabarkan dijanjikan oleh Lucas, kuasa hukum Budi Sampoerna, komisi 10 persen dari jumlah uang Budi yang akan cair.
Soal komisi 10 persen itu dibantah Susno. “Boro-boro dapat itu,” ucap Susno. “Ongkos saya ke luar negeri untuk mendapatkan aset-aset Robert Tantular (pemilik Bank Century) saja belum diganti. Bantahan serupa juga dikatakan Lucas. “Maksudnya fee? Tidak ada sama sekali, itu fitnah,” tegas Lucas.
Wakil Presiden Yusuf Kalla menyebutkan ada perkara kriminal di Bank Century sehingga tidak layak diselamatkan. Menurut Wapres, masalah yang dihadapi bank Century bukan lantaran krisis global. Melainkan karena pemiliknya yaitu Robert Tantular merampok dana bank sendiri. “Masalah Bank Century itu bukan masalah karena krisis, tetapi masalah perampokan, kriminal. Karena pengendali bank ini merampok dana bank sendiri dengan segala cara termasuk obligasi bodong,” ujar Wapres Yusuf Kalla.
Karena itu, Wapres Yusuf Kalla lalu memerintahkan polisi menangkap Robert Tantular serta direksi bank Century. Dia khawatir Robert dan direksi Bank Century melarikan diri. “Saat itu juga saya telepon (Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri), Robert Tantular dan direksi yang bertanggung jawab ditangkap dalam dua jam,” kata Yusuf Kalla.
Menurut Arif Havas Oegroseno, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian  Internasional Luar Negeri, seperti dimuat majalah Tempo, modusnya yaitu pemilik Bank Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka. Lantas, mereka mengajukan permohonan kredit. Tanpa prosedur semestinya serta jaminan yang memadai, mereka dengan mudah mendapatkan kredit. “Bahkan ada kredit Rp. 98 miliar yang cair hanya dalam dua jam”, kata Arif. Jaminan mereka, tambahnya, hanya surat berharga yang ternyata bodong.
Robert sendiri sudah divonis penjara empat tahun serta denda Rp. 50 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 September 2009. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara. Karena itu, Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Alasannya, majelis hakim hanya mengenakan satu dakwaan dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Tiga dakwaan tersebut pertama, Robert dianggap menyalahgunakan kewenangan memindahbukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar 18 juta dolar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Kedua, mengucurkan kredit kepada PT. Wibowo Wadah Rejeki Rp. 121 miliar dan PT. Accent Investindo Rp. 60 miliar. Pengucuran dana ini diduga tidak sesuai prosedur. Dakwaan yang ketiga adalah melanggar Letter of Commitment dengan tidak mengembalikan surat-surat berharga Bank Century di luar negeri dan menambah modal bank. Perbuatan Robert dan pemegang saham lain berbuntut pada krisis Bank Century yang berujung pada pengucuran dan talangan Rp. 6,7 triliun.
Selain Robert, mantan Direktur Utama Bank Century, Hemanus Hasan Muslim, juga sudah divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp. 5 miliar. Sedangkan mantan Direktur Treasur Bank Century Laurence Kusuma divonis tiga tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar. Tersangka lainnya adalah Hesman Al Waraq Talaat dan RafatAli Rizvi. Dua pemegang saham Bank Century ini juga dipersangkakan dalam tindak pidana pencucian uang.
Polisi turut menetapkan Dewi Tantular selaku Kepala Divisi Bank Note Bank Century sebagai tersangka. Dewi kini masuk dalam daftar pencarian  orang (DPO). Dua tersangka lainnya adalah Linda Wangsa Dinata, selaku pimpinan KPO Senayan, dan Arga Tirta Kiranah, Kadiv Legal Bank Century. Keduanya kini dalam proses penyidikan.
Kini, pemerintah terus memburu aset Robert Tantular dan pemegang saham lainnya dengan membentuk tim pemburu aset. Tim ini beranggotakan staf Departemen Keuangan, markas Besar Polri, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sejauh ini, kata Arif Havas Oegroseno, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Luar Negeri, tim sudah berhasil menelusuri aset itu di 13 yuridiksi. Namun, dia neggan membeberkan secara detail lokasi yuridiksi tersebut. Sebab jika lokasi aset itu dibuka, pemiliknya akan cepat-cepat menggugat banknya, seperti yang terjadi di Hongkong.
Untuk di dalam negeri, jumlah aset yang disita polisi terkait kasus tindak pidana perbankan di Bank Century sebesar Rp. 1,191 miliar. Sementara di luar negeri, polisi berhasil menemukan dan memblokir aset milik Robert Tantular senilai 19,25 juta dolar AS atau setara Rp. 192,5 miliar. Uang sebesar itu antara lain terdapat di USB AG Hongkong senilai 1,8 juta dolar AS, PJK Jersey sejumlah 16,5 juta dolar AS, dan Bristish Virgin Island (Inggris) sebesar 927 ribu dolar AS.
Selain itu polisi juga menemukan dan memblokir aset Hesham Al Warak Talaat serta Rafat Ali Rizvi senilai Rp. 11,64 triliun. Aset itu tersebar di UBS AG Bank sejumlah 3,5 juta dolar AS, Standard Chartered Bank senilai 650 ribu dolar AS dan sejumlah SGD 4.00, di ING Bank sebesar 388 ribu dolar AS. 

PENYELESAIAN
Memperbaiki Citra pada Bank Century 
            Dalam memperbaiki citranya Bank Century mengubah nama menjadi Bank Mutiara. Namun, produk lama dengan menggunakan nama Bank century tetap bisa dipakai.
            Hal itu disampaikan Direktur Utama Bank Mutiara Maryono, Sabtu (3/10) malam di Jakarta. Produk-produk lama tetap berlaku dan perjanjian lama menggunakan Bank Century tetap berlaku hingga selesai, ujarnya.
            Maryono mengatakan, pihaknya juga memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan sana Rp. 6,7 triliun. Salah satu cara untuk memberikan keuntungan bagi Bank Mutiara dengan melakukan perubahan secara menyeluruh. Bank Mutiara berniat untuk mengembangkan operasional IT, meningkatkan image dan pelayanan serta memperbaiki policy.
            Saat ini Bank Century memiliki aset sekitar Rp. 6,9 triliun, meningkat Rp. 5,5 triliun pada Desember 2008. Dana Pihak Ketiga per Agustus 2009 naik 15,68% menjadi 5,9 triliun dari Rp. 5,1 triliun pada Juni 2009. Selama Juni-September 2009 Bank Century mengucurkan kredit senilai Rp. 700 miliar. Sedangkan keuntungan bersih per Agustus 2009 sebesar Rp. 201 miliar.


Sumber : 
http://informasiduniapolitik.blogspot.com/2011/02/sejarah-awal-kasus-bail-out-bank.html