A. Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
B. Jenis-Jenis Koperasi
Dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
· Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya
· Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya
· Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi
· Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha
· Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
4. PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Modal jangka panjang
Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
Menurut laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi INSKO diperoleh data kinerja koperasi INSKO pada tahun buku 1996 sebagai berikut :
No. Indikator Kinerja 1995 1996
1. jumlah naggota 125 138
2. modal sendiri 345.425 374.858
a. simpanan anggota 71.000 73.300
b. Donasi 213.900 226.800
c. cadangan 60.525 74.758
3. Piutang 352.332 340.357
4. Hutang 124.848 170.868
5. volume usaha 544.022 579.688
6. sisa hasil usaha 31.437 30.716
7. penggurus/pengelola 12 12
Koperasi INSKO menerima simpanan wajib setiap bulannya dari anggota sebesar Rp. 1.500,00 per orang per bulan . keluar masuk anggota relatif kecil. Adapun usahanya adalah bersifat multipurpose .
5. PROGRAM KOPERASI KEMENTRIAN PEMERINTAH
Kementerian Negara Koperasi dan UKM, sebagai instansi pemberdayaan gerakan koperasi dan usaha mikro, kecil menengah, pada tahun ini memulai peranannya tanpa sesumbar mencapai target tertentu.
Ada dua hal membuat instansi tersebut tampak kurang bergairah dalam pelaksanaan program-programnya. Pertama, karena anggaran yang terbatas, yakni sekitar Rp749,8 miliar. Dibandingkan dengan anggaran 2008 yang mencapai Rp1,14 triliun, alokasi dana pada tahun ini turun 34,28%.
Kedua, seluruh pembiayaan dana bergulir yang sebelumnya ditangani unit eselon I, dialihkan ke badan layanan umum (BLU) bentukan institusi tersebut, yakni Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Praktis aktivitas pembiayaan dana bergulir yang menjadi aktivitas eselon I, berpindah ke LPDB.
Di luar itu, sedikit program yang berjalan dibiayai oleh nonpembiayaan dana bergulir, seperti dana yang sifatnya hibah, untuk pameran produk kreatif yang menjadi andalan baru industri Indonesia.
Tahun ini, Kementerian Negara Koperasi dan UKM tercatat mengikutkan sejumlah produk kreatif ke pameran luar negeri seperti furnitur, home furnishing, garmen, perhiasan, dan produk herbal.
Produk semacam itu memiliki pasar di Eropa, seperti Bulgaria dan Polandia. Selain itu ke Timur Tengah, terutama ke Dubai, Uni Emirat Arab. Tahun sebelumnya pemasaran ke Timur Tengah tidak terealisasi. Negara lain yang disasar adalah Malaysia, Hong Kong, Tunisia, dan Vietnam.
Di samping itu, program penguatan koperasi dan pedagang juga diperkuat dengan program renovasi pasar tradisional. Ada lima pasar yang didanai dengan APBN, yakni pasar tradisional di Mobagu (Sulawesi Utara), Karang Asem (Bali), Sampang (Jawa Timur), Banjar Negara dan Wonosobo (Jawa Tengah) dibangun.
Belakangan, program revitalisasi pasar tradisional melalui peran koperasi mendapatkan suntikan pembiayaan baru dari dana stimulus fiskal. Dengan pembiayaan ini, sebanyak 90 pasar tradisional diperbarui.
Pengembangan pasar tradisional merupakan strategi lain bagi pemerintah untuk meningkatkan sektor ekonomi di perdesaan. Sedangkan andalan utama bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah pembiayaan kegiatan seluruh sektor riil.
Hanya, ketika institusi induk pemberdayaan koperasi dan usaha kecil sedang lesu darah, sang anak kandung Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang diwarisi dana bergulir tidak bisa sepenuhnya menjalankan perannya.
Berdasarkan laporan LPDB, rendahnya pencairan dipengaruhi oleh sejumlah faktor.
Pertama, proses pengalihan dan pengembalian dana bergulir yang terlambat. Dari target penyaluran secara keseluruhan Rp212,2 miliar, pada 6 November 2009 dana yang sudah dialihkan dan dikembalikan baru Rp172,5 miliar.
Kedua, kendala pelaksanaan skema sehingga diperlukan penyesuaian alokasi dan skema. Pada tahap awal, penyaluran dana bergulir dilakukan dengan menggandeng bank.
Ketiga, dana bergulir dari APBN-2009 baru masuk ke LPDB pada 4 September 2009, sehingga penyalurannya baru efektif mulai pekan ke-2 September.
Berdasarkan data per 12 November 2009, realisasi pencairan dana bergulir melalui koperasi hanya Rp101,89 miliar, atau 15,78% dari rencana pada tahun ini Rp645 miliar. Dana sebesar itu diterima oleh 519 koperasi, atau sekitar 17,27% dari 3.005 unit koperasi yang ditargetkan.
LPDB tersebut tidak bisa bergerak bebas, mengingat dana bergulir yang dikelola sesuai dengan PMK No.99 Tahun 2008 itu harus dikembalikan kepada negara, karena masuk dalam pos belanja modal, dan harus dipertanggungjawabkan dalam neraca keuangan.
Di samping dana bergulir, sektor usaha kecil memiliki sumber pembiayaan kredit usaha rakyat yang digencarkan oleh pemerintah. Dana ini sesungguhnya milik perbankan, adapun pemerintah hanya menyediakan jaminan pengganti agunan bagi usaha kecil.
Penyaluran kredit usaha rakyat ditargetkan mencapai Rp20 triliun per tahun. Setidaknya ini menjadi angin segar bagi sektor riil. Pemerintah optimistis menyalurkan target Rp20 triliun setahun setelah 15 BPD menyatakan siap menjadi peserta program dengan kapasitas penyalur. Total alokasi dana KUR hingga 2014 sebesar Rp100 triliun.
Untuk membuktikan keberpihakan terhadap pelaku ekonomi skala UMKM, enam bank penyalur sejak periode pertama bersama 13 BPD diharapkan bisa merealisasi penyaluran. Dengan asumsi penambahan bank bisa dilakukan secara bertahap, realisasi Rp100 triliiun menjadi pertaruhan pemerintah.
Enam bank yang sejak 2007 menyalurkan KUR adalah Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin.
Beberapa bank swasta sempat masuk nominasi, tetapi belum mendapat mandat, yakni Bank BCA, Bank Mega, Bank Panin, Bank Nagari, Bank Niaga, dan Bank Danamon.
Perbankan yang terlibat setuju dengan mekanisme pinjaman hingga Rp5 juta tidak dikenai agunan tambahan. Selain itu akses KUR juga tidak mutlak hanya untuk debitor baru. UMKM sebagai debitur yang telah mengakses, masih diperkenankan mengakses ulang.
Revisi prosedur tersebut dilakukan, berdasarkan pengalaman penyaluran dana awal senilai Rp19,5 triliun. Sejak diluncurkan akhir 2007 hingga periode 2009, alokasi anggaran tersebut belum terserap secara keseluruhan.
Pemerintah menyadari kalau pola lama tetap diberlakukan, yakni debitor lama tidak diperkenankan mengakses ulang (suplesi), membuat kondisi penyaluran sulit. KUR disalurkan untuk mengatasi inti persoalan sektor riil terhadap akses pembiayaan/permodalan.
Pemerintah juga sepakat menurunkan bunga kredit sebesar 2% untuk masing-masing skala usaha, yakni mikro dan kecil serta menengah menjadi 22% dan 14% dari sebelumnya 24% dan 16%.
Di samping menyediakan fasilitas kredit melalui LPDB dan program KUR, Kementerian Negara Koperasi dan UKM berinisiatif memfasilitasi permodalan melalui ekspo pembiayaan di Gedung Smesco Indonesia di Jl. Gatot Subroto, awal Desember 2009. Sejumlah bank menyediakan dana Rp2,3 triliun kepada pelaku UMKM di luar KUR.
Yang paling baru dari program Kementerian Negara Koperasi dan UKM adalah penciptaan wirausahawan baru dari kalangan terdidik dengan pendidikan sarjana.
Dengan ijazah S1, para calon wirausahawan muda tersebut akan didanai dengan memanfaatkan anggaran LPDB.
Sejak Menteri Negara Koperasi dan UKM dijabat Sjarifuddin Hasan, menggantikan Suryadharma Ali, kebijakan atau regulasi lembaga pengelola dana bergulir tersebut diubah secara drastis.
Jika selama ini operasional LPDB lebih mengutamakan perbankan sebagai salurannya, Sjarifuddin Hasan menginstruksikan agar dana tersebut disalurkan langsung melalui koperasi dan UKM.
Di samping itu, penyaluran dengan gaya perbankan yang ketat juga dijanjikan diubah. Para debitur tidak harus sudah memiliki usaha, para sarjana pun akan disaluri pinjaman hanya dengan jaminan ijazah mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar