Selasa, 23 November 2010

Tugas softskill No 3,4,dan 5

3. BENTUK DAN JENIS KOPERASI

A. Bentuk Koperasi

Dalam pasal 15 nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian UU  No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi  dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan  pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi  sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan  koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan  kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda  jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya  tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi  sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi,  efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam  menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi  sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.  Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan  jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan,  tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki  otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma  yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara  dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan  mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara  seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku  prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara  berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.  Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan  konsekuensi dari asas yaitu adanya pertimbangan ada  hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan  sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi  untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab  itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula  partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal  tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur  perimbangan hak suara.

B. Jenis-Jenis Koperasi
Dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi  didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.  Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa dasar  untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan,  dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam,  koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi  jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi  anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai  dengan keinginan anggota.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·        Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah  koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang  dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di  sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi  koperasinya
·        Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang  menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh  anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan  sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya
·        Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan  barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau  karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja  koperasi
·        Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan  pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,  asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai  pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi  tunggal usaha sedangkan koperasi  yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba  usaha
Jenis Koperasi menurut status  keanggotaannya
·        Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya  para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha
·        Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya  para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para  pemasok di pasar
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu  status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut  status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut  fungsinya.

4. PERMODALAN KOPERASI

Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan  usaha – usaha Koperasi.
Modal jangka panjang
Modal jangka pendek
Koperasi  harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas  Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan  ketentuan administrasi.

A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO.  12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada  anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk  menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua  anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan  kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu  tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar  sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan  –peraturan khusus.

B. SUMBER-SUMBER MODAL      KOPERASI  (UU No.  25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan  pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal  pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya,  bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang  lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN  KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah  sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang  dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian  koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada  UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha  anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan  dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi  CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi  kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai  jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari. 
Menurut laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi INSKO diperoleh data kinerja koperasi INSKO pada tahun buku 1996 sebagai berikut :

No.                  Indikator Kinerja                  1995                1996
1.                     jumlah naggota                      125                  138
2.                     modal sendiri                         345.425           374.858
                        a. simpanan anggota             71.000             73.300
                        b. Donasi                                213.900           226.800
                        c. cadangan                            60.525             74.758
3.                     Piutang                                   352.332           340.357
4.                     Hutang                                   124.848           170.868
5.                     volume usaha                         544.022           579.688
6.                     sisa hasil usaha                      31.437             30.716
7.                     penggurus/pengelola             12                    12


Koperasi INSKO menerima simpanan wajib setiap bulannya dari anggota sebesar Rp. 1.500,00 per orang per bulan . keluar masuk anggota relatif kecil. Adapun usahanya adalah bersifat multipurpose .

5. PROGRAM KOPERASI KEMENTRIAN PEMERINTAH

Kementerian Negara Koperasi dan UKM, sebagai instansi  pemberdayaan gerakan koperasi dan usaha mikro, kecil menengah, pada  tahun ini memulai peranannya tanpa sesumbar mencapai target tertentu.

Ada dua hal membuat instansi tersebut tampak  kurang bergairah dalam pelaksanaan program-programnya. Pertama, karena  anggaran yang terbatas, yakni sekitar Rp749,8 miliar. Dibandingkan  dengan anggaran 2008 yang mencapai Rp1,14 triliun, alokasi dana pada  tahun ini turun 34,28%.

Kedua, seluruh pembiayaan dana bergulir  yang sebelumnya ditangani unit eselon I, dialihkan ke badan layanan  umum (BLU) bentukan institusi tersebut, yakni Lembaga Pengelola Dana  Bergulir (LPDB). Praktis aktivitas pembiayaan dana bergulir yang menjadi  aktivitas eselon I, berpindah ke LPDB.

Di luar itu, sedikit  program yang berjalan dibiayai oleh nonpembiayaan dana bergulir, seperti  dana yang sifatnya hibah, untuk pameran produk kreatif yang menjadi  andalan baru industri Indonesia.

Tahun ini, Kementerian Negara  Koperasi dan UKM tercatat mengikutkan sejumlah produk kreatif ke pameran  luar negeri seperti furnitur, home furnishing, garmen, perhiasan, dan  produk herbal.

Produk semacam itu memiliki pasar di Eropa,  seperti Bulgaria dan Polandia. Selain itu ke Timur Tengah, terutama ke  Dubai, Uni Emirat Arab. Tahun sebelumnya pemasaran ke Timur Tengah tidak  terealisasi. Negara lain yang disasar adalah Malaysia, Hong Kong,  Tunisia, dan Vietnam.

Di samping itu, program penguatan  koperasi dan pedagang juga diperkuat dengan program renovasi pasar  tradisional. Ada lima pasar yang didanai dengan APBN, yakni pasar  tradisional di Mobagu (Sulawesi Utara), Karang Asem (Bali), Sampang  (Jawa Timur), Banjar Negara dan Wonosobo (Jawa Tengah) dibangun.

Belakangan, program revitalisasi pasar tradisional melalui peran  koperasi mendapatkan suntikan pembiayaan baru dari dana stimulus fiskal.  Dengan pembiayaan ini, sebanyak 90 pasar tradisional diperbarui.

Pengembangan pasar tradisional merupakan strategi lain bagi pemerintah  untuk meningkatkan sektor ekonomi di perdesaan. Sedangkan andalan utama  bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah pembiayaan kegiatan seluruh  sektor riil.

Hanya, ketika institusi induk pemberdayaan  koperasi dan usaha kecil sedang lesu darah, sang anak kandung Lembaga  Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang diwarisi dana bergulir tidak bisa  sepenuhnya menjalankan perannya.

Berdasarkan laporan LPDB,  rendahnya pencairan dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

Pertama,  proses pengalihan dan pengembalian dana bergulir yang terlambat. Dari  target penyaluran secara keseluruhan Rp212,2 miliar, pada 6 November  2009 dana yang sudah dialihkan dan dikembalikan baru Rp172,5 miliar.

Kedua, kendala pelaksanaan skema sehingga diperlukan penyesuaian  alokasi dan skema. Pada tahap awal, penyaluran dana bergulir dilakukan  dengan menggandeng bank.

Ketiga, dana bergulir dari APBN-2009  baru masuk ke LPDB pada 4 September 2009, sehingga penyalurannya baru  efektif mulai pekan ke-2 September.

Berdasarkan data per 12  November 2009, realisasi pencairan dana bergulir melalui koperasi hanya  Rp101,89 miliar, atau 15,78% dari rencana pada tahun ini Rp645 miliar.  Dana sebesar itu diterima oleh 519 koperasi, atau sekitar 17,27% dari  3.005 unit koperasi yang ditargetkan.

LPDB tersebut tidak bisa  bergerak bebas, mengingat dana bergulir yang dikelola sesuai dengan PMK  No.99 Tahun 2008 itu harus dikembalikan kepada negara, karena masuk  dalam pos belanja modal, dan harus dipertanggungjawabkan dalam neraca  keuangan.

Di samping dana bergulir, sektor usaha kecil memiliki  sumber pembiayaan kredit usaha rakyat yang digencarkan oleh pemerintah.  Dana ini sesungguhnya milik perbankan, adapun pemerintah hanya  menyediakan jaminan pengganti agunan bagi usaha kecil.

Penyaluran kredit usaha rakyat ditargetkan mencapai Rp20 triliun per  tahun. Setidaknya ini menjadi angin segar bagi sektor riil. Pemerintah  optimistis menyalurkan target Rp20 triliun setahun setelah 15 BPD  menyatakan siap menjadi peserta program dengan kapasitas penyalur. Total  alokasi dana KUR hingga 2014 sebesar Rp100 triliun.

Untuk  membuktikan keberpihakan terhadap pelaku ekonomi skala UMKM, enam bank  penyalur sejak periode pertama bersama 13 BPD diharapkan bisa  merealisasi penyaluran. Dengan asumsi penambahan bank bisa dilakukan  secara bertahap, realisasi Rp100 triliiun menjadi pertaruhan pemerintah.

Enam bank yang sejak 2007 menyalurkan KUR adalah Bank BRI, Bank  BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin.

Beberapa bank swasta sempat masuk nominasi, tetapi belum mendapat  mandat, yakni Bank BCA, Bank Mega, Bank Panin, Bank Nagari, Bank Niaga,  dan Bank Danamon.

Perbankan yang terlibat setuju dengan  mekanisme pinjaman hingga Rp5 juta tidak dikenai agunan tambahan. Selain  itu akses KUR juga tidak mutlak hanya untuk debitor baru. UMKM sebagai  debitur yang telah mengakses, masih diperkenankan mengakses ulang.

Revisi prosedur tersebut  dilakukan, berdasarkan pengalaman penyaluran dana awal senilai Rp19,5  triliun. Sejak diluncurkan akhir 2007 hingga periode 2009, alokasi  anggaran tersebut belum terserap secara keseluruhan.

Pemerintah  menyadari kalau pola lama tetap diberlakukan, yakni debitor lama tidak  diperkenankan mengakses ulang (suplesi), membuat kondisi penyaluran  sulit. KUR disalurkan untuk mengatasi inti persoalan sektor riil  terhadap akses pembiayaan/permodalan.

Pemerintah juga sepakat  menurunkan bunga kredit sebesar 2% untuk masing-masing skala usaha,  yakni mikro dan kecil serta menengah menjadi 22% dan 14% dari sebelumnya  24% dan 16%.

Di samping menyediakan fasilitas kredit melalui  LPDB dan program KUR, Kementerian Negara Koperasi dan UKM berinisiatif  memfasilitasi permodalan melalui ekspo pembiayaan di Gedung Smesco  Indonesia di Jl. Gatot Subroto, awal Desember 2009. Sejumlah bank  menyediakan dana Rp2,3 triliun kepada pelaku UMKM di luar KUR.

Yang paling baru dari program Kementerian Negara Koperasi dan UKM adalah  penciptaan wirausahawan baru dari kalangan terdidik dengan pendidikan  sarjana.

Dengan ijazah S1, para calon wirausahawan muda  tersebut akan didanai dengan memanfaatkan anggaran LPDB.

Sejak  Menteri Negara Koperasi dan UKM dijabat Sjarifuddin Hasan, menggantikan  Suryadharma Ali, kebijakan atau regulasi lembaga pengelola dana bergulir  tersebut diubah secara drastis.

Jika selama ini operasional  LPDB lebih mengutamakan perbankan sebagai salurannya, Sjarifuddin Hasan  menginstruksikan agar dana tersebut disalurkan langsung melalui koperasi  dan UKM.

Di samping itu, penyaluran dengan gaya perbankan yang  ketat juga dijanjikan diubah. Para debitur tidak harus sudah memiliki  usaha, para sarjana pun akan disaluri pinjaman hanya dengan jaminan  ijazah mereka.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar