Minggu, 29 Mei 2011

Negara Hukum dan HAM

Negara Hukum dan HAM

Definisi Negara hukum. Negara hukum dalam arti formal yaitu Negara yang melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, juga dalam pengertian Negara hukum material yaitu Negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan seluruh warganya.
Dengan landasan dan semangat Negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan, ialah kegunaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechmatighed). Dalam segala hal harus senantiasa diusahakan agar setiap tindakan Negara (pemerintah) itu selalu memenuhi dua kepentingan atau landasan tersebut. Adalah suatu seni tersendiri untuk mengambil keputuasan yang tepat.
Negara yang berlandaskan hukum adalah Negara yang tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa Negara termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. 

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat dan dimiliki setiapmanusia sebagai anugerah TYME. Pasha (2002) menyatakan bahwa yangdimaksud dengan HAM ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahirdan melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Sementara Ghazali(2004) menyatakan bahwa HAM merupakan hak-hak dasar yang dibawa sejaklahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan.Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut :
(1) Landasan yang langsung dan pertamaAdalah kodrat manusia, yakni sama derajat dan martabatnya.
(2) Landasan yang lebih dalam dan kedua Adalah Tuhan menciptakan manusia, yakni semua manusia merupakan makhluk dari pencipta yang sama yaitu TYME. Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada yang berpendapat sebenarnya HAM bermula dari yang dikenal dengan istilah right of manuntuk menggantikan natural right.
Istilah natural right berasal dari konsep John Locke (1932-1704)mengenai hak-hak alamiah manusia. Hak tersebut meliputi hak untuk hidup,hak kemerdekaan, hak milik, dan sebagainya.
Akhir-akhir ini masalah HAM (HAM) menjadi masalah yang sering dibicarakan,mulai dari dimasukkannya masalah HAM ini ke dalam UUD 1945 yang di amandemen,terlebih lagi banyaknya peristiwa yang terjadi (baik di Indonesia maupun di luar negeri)yang melanggar HAM. Salah satu contohnya adalah masih belum jelasnya penyebabkematian aktivis HAM Munir, bahkan jika di suatu negara terjadi pelanggaran HAM,maka masalah ini akan menjadi “senjata yang ampuh bagi negara lain (duniainternasional) untuk menjatuhkan wibawa dari negara yang mengalami permasalahan HAM tersebut.
Sebelum kita memahami apa arti Hak-hak Asasi Manusia (HAM), baiklah kita pahami dulu arti HAM ditinjau dari asal katanya. Hak-hak asasi manusia terdiri atas tiga kata, yang pertama adalah kata “hak”, kedua kata “asasi”, dan ketiga adalah “manusia’.
Kata hak diartikan bermacam-macam,Winataputra (2003:6.3))menyebutkan bahwa hak diartikan sebagai sesuatu yang benar, kewenangan,kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau kekuasaan yang benar atas sesuatuatau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar atauhak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara, dan hakmendapat perlindungan. Selanjutnya manusia adalah mahluk ciptaan TuhanYang Maha Kuasa yang paling sempurna diantara mahluk-mahluk lain ciptaan-Nya.Mengingat sifatnya mendasar manusia, maka HAM dianggap sebagaihak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan. Dengan kata lain, HAM perlumendapat jaminan oleh negara atau pemerintah, oleh karenanya siapa sajayang melanggarnya harus mendapat sanksi yang tegas.Baiklah, jika anda telah mendiskusikannya, cobalah Anda pahamipengertian HAM di bawah ini, sehingga Anda dapat memastikan apakahsejumlah daftar yang saudara buat tadi adalah memang termasuk HAMataukah bukan ?HAM dapat diartikan sesuatu yang benar, HAM adalah hak-hak yangtelah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat( Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalamUUD 1945Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,pasal 28,pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, danpasal 31 ayat 1(UUD 1945 sebelum amandemen), sedangkan di dalam UUD 1945, masalah HAM diatur secara khusus mulaipasal 28a-28j. Contoh HAM : Hak untuk hidup, Hak untuk memperolehpendidikan, Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain, Hak untukmendapatkan perlakuan yang sama, Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Hari HAM dirayakan tiap tahun oleh banyak negara di seluruh dunia setiaptanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh
International Humanist and Ethical Union IHEU  )
sebagai hari resmi perayaan kaumHumanisme. Tanggal ini dipilih untukmenghormati Majelis UmumPerserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal HAM, sebuah pernyataan global tentangHAM, pada 10 Desember1948. Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar