Selasa, 20 November 2012

MONOPOLI DAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH

MONOPOLI DAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH

1.Monopoli
Monopoli adalah suatu sistem dalam pasar di man hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut .Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk di dalamnya. Karena itu hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara lebih tegas perlu kita bedakan antara dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artificial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditangani dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan lain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasai pasar dalam jenis industri tersebut.
Memang ada produk pengganti atau alternatif, tapi sering kali produk pengganti ini sulit menyamai dan menyaingi produk unggulan yang memonopoli pasar tadi karena kekhasan produk unggulan tersebut yang sudah disenangi konsumen. Jadi, monopoli perusahaan tersebut memang didasarkan pada keunggulannya dalam pasar. Sementara itu pasar sendiri tetap terbuka untuk dimasuki oleh pesaing-pesaing lain.
Di sini terlihat jelas bahwa kendati secara historis pasar bebas lahir untuk menghapus monopoli yang dikenal dalam sistem ekonomi merkantilistis, pasar sendiri dapat melahirkan jenis monopoli tertentu berupa monopoli alamiah. Hanya saja, tidak ada persoalan moral yang serius dengan jenis monopoli ini, karena monopoli itu dinikmati karena kondisi objektif. Jadi, monopoli ini lahir secara fair, yaitu karena keunggulan teknologi, keunggulan manajemen, keunggulan komposisi ramuan produk tertentu yang digemari konsumen tanpa bisa ditiru perusahaan lain, dan semacamnya. Monopoli ini lahir tanpa direkayasa dan tanpa dukungan politik apa pun, melainkan karena keunggulan, keuletan, kejelian, membaca selera konsumen, dan seterusnya. Maka, tidak ada yang
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artificial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan pengusaha demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.
akan mempersoalkan dan menentang jenis monopoli semacam ini.
Termasuk dalam jenis monopoli ini adalah apa yang Milton Friedman sebagai monopoli karena pertimbangan-pertimbangan teknis. Yang dimaksudkan adalah bahwa berdasarkan pertimbangan teknis tertentu, jauh lebih efisien dan ekonomis kalau industri tertentu hanya dikuasai oleh satu perusahaan saja dan bukunya banyak. Contoh yang paling jelas adalah industri telepon, air, dan listrik. Umumnya, perusahaan yang memonopoli industri semacam ini adalah perusahaan pemerintah demi efisiensi dan demi kepentingan bersama. Jadi, jenis monopoli ini pun tidak banyak menimbulkan persoalan etis.
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artificial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan pengusaha demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.
Monopoli artificial yang didasarkan pada pertimbangan yang rasional tertentu sesungguhnya tidak menjadi soal kalau kebijaksanaan yang menopolistis itu tetap mengindahkan prosedur yang fair dan adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara politis melainkan juga secara moral. Yang jadi soal adalah, kalaupun ada pertimbangan yang rasional dan objektif, tidak ad prosedur yang fair, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan yang memungkinkan terbukanya peluang yang sama dan fair bagi kompetisi sebelum memenangkan monopoli artificial itu. Monopoli artificial umumnya bersifat sepihak, sewenang-wenang, dan karena itu dianggap curang. Kalaupun monopoli itu didasarkan pada alasan rasional, misalnya demi perlindungan industri dalam negeri atau demi meningkatkan daya saing ekonomi kita, prosedurnya tidak pernah transparan disertai kriteria objektif bagi perusahaan yang pantas untuk mendapat monopoli itu. Maka, timbul pertanyaan yang sangat masuk akal: mengapa perusahaan x yang ditunjuk atau yang mendapat proyek itu dan bukan perusahaan lain. Apa alasan dan pertimbangan rasional penunjukan itu? Apakah proyek itu juga terbuka bagi semua perusahaan lain? Kalau begitu, apa kriteria objektif yang telah menyebabkan perusahaan x yang dipilih? Monopoli atas proyek tersebut-misalnya dengan alasan rasional demi melindungi industri dalam negeri-tentu tidak dipersoalkan .Yang menjadi soal adalah penunjukan sepihak dan tertutup itu.
Yang paling buruk adalah monopoli artificial tanpa ada pertimbangan rasional dan objektif. Sumber paling pokok dari monopoli ini adalah bantuan dari pemerintah entah secara langsung atau tidak langsung, demi melindungi kepentingan bisnis kelompok lain, atau mengorbankan kepentingan bersama, atau pula dengan mengorbankan rasa keadilan dalam masyarakat. Jadi, pemerintah memberi dukungan, bahkan perlindungan politik secara istimewa, melalui aturan atau kebijaksanaan politik ekonomi tertentu, yang pada akhirnya akan menghambat perusahaan dan kelompok usaha lain untuk masuk dalam jenis industri yang sama,demi kepentingan perusahaan monopolistis tertentu.
Berbeda dengan monopoli alamiah, monopoli antifisial menimbulkan beberapa masalah etis yang pelik. Pertama, masalah keadilan. Salah satu aspek keadilan yang dilanggar oleh praktek monopoli artificial adalah dilanggarnya prinsip perlakuan yang sama bagi semua pengusaha atau kelompok bisnis. Dengan praktek monopoli ada kelompok yang diperlakukan secara istimewa, bahkan tanpa alasan yang rasional, sementara yang lain disingkirkan secara menyakitkan dan secara tidak fair. Mereka terpaksa dan dipaksa mengalah demi kepentingan kelompok tertentu dengan kedok kepentingan nasional. Maka, jelas ada kelompok pengusaha yang dirugikan.
Dalam kaitan dengan ini yang juga menyakitkan dan menimbulkan persoalan etis adalah bahwa negara yang seharusnya bersikap netral tak berpihak, dengan praktek monopoli itu telah bertindak secara sepihak. Ini sungguh menyakitkan karena negara telah memainkan dan mempraktekkan politik diskriminasi dalam bidang ekonomi.
Praktek monopoli artificial, termasuk yang rasional sekalipun, juga tidak adil karena tidak ada prosedur yang fair dan jelas. Dengan kata lain, monopoli juga melanggar aspek keadilan lainnya berupa keadilan prosedural (procedural justice), yaitu tuntutan agar pihak yang dipilih adalah pihak yang paling memenuhi semua ketentuan dan prosedur yang ada dan lolos dari prosedur yang benar-benar objektif.
Yang juga mengalami perlakuan tidak adil adalah konsumen atau masyarakat pada umumnya. Masyarakat dirugikan baik karena dipaksa dan terpaksa membeli produk dari perusahaan monopolistis maupun karena direnggut kebebasannya untuk memilih diantara berbagai alternatif barang kebutuhannya, yang akan terbuka baginya kalau pasar dibiarkan terbuka. Dengan monopoli tidak ada lagi kemungkinan lain bagi konsumen untuk memilih secara bebas. Bahkan konsumen merasa didikte oleh produsen yang bertindak sewenang-wenang karena merasa dilindungi secara politis. Apalagi, dengan monopoli harga produk tersebut menjadi jauh lebih mahal daripada harga pasar yang sebenarnya.
Masalah kedua yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artificial adalah ketimpangan ekonomi atau apa yang disebut sebagai ketidakadilan distributive. Yang dimaksudkan disini adalah bahwa monopoli menimbulkan ketimpangan atau distribusi ekonomi yang tidak merata antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Dengan monopoli artificial, kelompok tertentu mengakumulasi keuntungan dan kekayaan secara melimpah ruah, gampang, dan melalui car yang curang sementara kelompok yang lain terpinggirkan kalau bukan semakin miskin. Kelompok yang mendapat monopoli memperoleh kesempatan bisnis dan perlindungan politik untuk menjadi semakin kaya sementara yang lain dibiarkan berjuang sendiri kalau bukan bangkrut. Memang monopoli alamiah pun dalam arti tertentu dapat dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi karena perusahaan monopolistis akan menjadi lebih unggul dan kaya sementara yang lainnya tidak. Namun, persoalannya bahwa tidak ada yang salah dengan keuntungan atau kekayaan yang diperoleh melalui cara yang halal dan fair, yaitu melalui keunggulan objektif perusahaan tersebut. Tidak ada yang salah kalau perusahaan yang unggul dalam manajemen, dalam mutu, dalam pemenuhan selera, dan seterusnya meraup untung besar karena dalam pasar lebih disukai konsumen. Baru itu menjadi soal kalau kekayaan itu diperoleh secara tidak halal dan tidak fair melalui monopoli dengan bantuan perlindungan pemerintah.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan disini dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek monopoli. Pertama, perusahaan monopolistis diberi wewenang secara tidak fair untuk menguras kekayaan bersama demi kepentingan sendiri dalam selubung kepentingan bersama. Secara moral dapat dipertanyakan: atas dasar apa perusahaan tertentu mendapat hak pengelolaan kekayaan alam hutan, tambang, dan seterusnya, demi memperkaya dirinya sementara rakyat di sekitar tempat itu hampir tidak pernah mendapat manfaat langsung dari proyek itu, dan berarti tetap miskin. Kedua, rakyat atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk membayar harga produk monopolistis yang jauh lebih mahal. Dengan demikian daya beli masyarakat dikuras demi kekayaan kelompok yang mendapatkan monopoli tadi. Padahal, kalau tanpa monopoli, dengan daya beli mereka yang ada, rakyat bisa memenuhi lebih banyak kebutuhan hidupnya. Ketiga, ketimpangan ekonomi akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya peluang yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek monopoli itu. Ketimpangan ekonomi yang terjadi karena terbukanya peluang yang sama masih lebih baik daripada ketimpangan yang disebabkan karena peluang dan perlakuan yang tidak sama. Dengan monopoli ad yang dilindungi, dipercaya, dan diperbesar kekuatan ekonominya, sementara lebih banyak lagi pihak lainnya dibiarkan berjuang sendiri. Ini jelas tidak adil.
Masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artificial adalah terlanggarnya kebebasan baik pada konsumen maupun pad pengusaha. Seperti telah dikatakan, konsumen tidak punya pilihan lain selain produk dari perusahaan monopolis. Demikian pula, konsumen tidak bisa secara bebas memilih barang atau jasa yang sesuai dengan kemampuan ekonominya karena hanya ada satu produk dengan harga yang telah dipatok tersebut. Sementara itu, pengusaha lain jelas tidak bisa menikmati kebebasan berusaha karena hambatan yang secara sengaja diciptakan untuk melindungi perusahaan monopolistis. Ini benar-benar tidak etis dan merusak mekanisme pasar yang fair.
2.Oligopoli
Oligopoli adalah salah satu bentuk monopoli tetapi agak berbeda sifatnya. Kalau monopoli merupakan kolusi antara pengusaha dan penguasa, maka oligopoli sesungguhnya adalah kolusi antara pengusaha dan penguasa. Oligopoli agak berbeda sifatnya dengan monopoli karena oligopoli terletak diantara pasar yang bebas dan terbuka di satu pihak dan monopoli di pihak yang lain. Dalam praktek oligopoli pasar dikuasai oleh segelintir pengusaha-semakin sedikit semakin baik-bukan karena ada kolusi dengan pemerintah, melainkan karena kolusi diantar segelintir pengusaha tersebut untuk menguasai dan mendikte pasar. Milton Friedman menyebut praktek seperti ini sebagai monopoli dengan sumber utamanya pada kolusi perusahaan swasta.
Inti dari oligopoli adalah bahwa beberapa perusahaan sepakat baik secara tersirat maupun tersurat untuk menetapkan harga produk dari industri sejenis pada tingkat yang jauh lebih tinggi dari harga berdasarkan mekanisme murni dalam pasar. Dalam hal ini setiap perusahaan sejenis sangat peka terhadap harga dan strategi pasar yang diambil oleh masing-masing perusahaan. Dengan demikian, baik secara tersirat (diam-diam) maupun secara tersurat (melalui perjanjian) mereka kan menyesuaikan harga dan strategi pasar sesuai dengan langkah yang ditempuh perusahaan lain.
Kalau dalam praktek monopoli artificial perusahaan tertentu melakukan kolusi dengan penguasa demi mengalahkan, atau lebih tepat menyingkirkan, perusahaan lain, maka dalam praktek oligopoli yang terjadi adalah persekongkolan antara beberapa perusahaan sejenis dengan tujuan utama untuk mengalahkan dan mendikte konsumen. Artinya, dari pada didikte oleh pasar (konsumen), perusahaan-perusahaan tertentu bersekongkol untuk mendikte pasar, dan dengan demikian mendikte konsumen melalui kebijaksanaan harga yang lebih tinggi atau ketat. Memang efek sampingannya adalah bahwa perusahaan yang lain akan sulit masuk dalam industri sejenis tersebut, tetapi sesungguhnya yang ingin “diperangi” adalah konsumen.
Selain praktek oligopoli secara merger, yaitu penggabungan beberapa perusahaan yang sebelumnya bersaing satu sama lain menjadi satu perusahaan raksasa, juga dikenal dua bentuk praktek oligopoly lainnya sebagai berikut. Bentuk pertama adalah kartel atau juga dikenal sebagai persetujuan tersurat. Dalam praktek ini manajer dari beberapa perusahaan sejenis bertemu dan mengadakan persetujuan secara tersurat untuk membatasi persaingan di antara mereka dengan menetapkan harga jual produk mereka jauh di atas harga normal dalam pasar. Tujuan akhirnya adalah untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Ada banyak praktek oligopoli jenis ini. Dua yang paling umum dikenal adalah price-fixing dan manipulasi penawaran. Dalam praktek price-fixing, perusahaan-perusahaan oligopolies sepakat untuk menetapkan harga lebih tinggi dan memaksa konsumen untuk menerima harga tersebut. Dalam praktek manipulasi penawaran, perusahaan-perusahaan oligopolistis sepakat untuk menangguhkan produksi untuk kurun waktu tertentu atau untuk menghentikan penawaran dalam kurun waktu tertentu sehingga terjadi kelangkaan dalam pasar. Akibatnya, akan melonjak permintaan yang dengan sendirinya akan diikuti oleh naiknya harga produk dari perusahaan-perusahaan oligopolistis tadi. Dengan praktek manipulasi penawaran, timbul kesan seakan-akan pasarlah yang menyebabkan harga naik. Jadi, kenaikan harga adalah akibat dari manipulasi perusahaan-perusahaan tersebut.
Bentuk lain dari praktek oligopoli adalah price leadership atau juga dikenal sebagai persetujuan diam-diam. Yang terjadi adalah bahwa sudah ada semacam kesepakatan diam-diam di antara perusahaan-perusahaan sejenis untuk menaikkan atau sebaliknya menurunkan harga produk mereka mengikuti langkah yang diambil oleh salah satu dari perusahaan sejenis. Pihak yang berinisiatif untuk menaikkan atau menurunkan harga tersebut lalu dikenal sebagai price leader-biasanya perusahaan yang paling menonjol. Asumsi dibalik praktek ini adalah dari pada bersaing satu sama lain melalui tingkat harga produk sejenis yang beragam, lebih baik “bersekongkol” dengan menjual produknya pada tingkat harga yang sama. Kalau mereka bersaing satu sama lain, yang rugi adalah produsen-produsen itu sendiri, sebaliknya yang untung adalah konsumen. Maka, dari pada sling bersaing dan merugikan produsen sendiri, lebih baik bersekongkol dengan satu tingkat harga, yang akan lebih menguntungkan produsen dan merugikan konsumen.
Dengan melihat praktek oligopoli diatas, terlihat jelas bahwa persoalan etis yang muncul dari praktek oligopoli tidak jauh berbeda dari persoalan yang muncul dalam praktek monopoli. Hanya saja, yang paling yang paling dirugikan dengan praktek oligopoli adalah pihak konsumen. Konsumen diperlakukan secara tidak adil karena dirugikan dan banyak hal tidak bebas menentukan pilihannya baik dalam hal jenis barang maupun harga yang kompetitif. Yang juga menakutkan adalah bahwa praktek oligopoly tidak hanya merusak mekanisme pasar dan juga kepentingan masyarakat, melainkan juga menumpuk kekuatan ekonomi dan juga politik dalam kelompok tertentu. Akibat lebih lanjut, perusahaan oligopolistis yang lebih besar dan punya jaringan dan ikatan yang raksasa tadi tidak hanya mendikte pasar, dalam hal ini berarti konsumen atau masyarakat luas, melainkan juga pada akhirnya bisa mendikte pemerintah untuk tunduk pada kepentingan mereka. Karena itu, kalau satu perusahaan telah menaikkan-atau dalam kasus tertentu menurunkan-harga produknya, dengan serta-merta perusahaan lain pun akan melakukan hal yang sama. Maka, persaingan diantara mereka lalu tidak terjadi.
Ini sungguh menakutkan. Dalam hal monopoli artificial yang muncul karena dukungan dan kolusi dengan pemerintah, pemerintah masih punya posisi kuat untuk menjinakkan kekuatan ekonomi monopolistis dalam kekuasaan pemerintah. Pada perusahaan oligopolistis, kekuatan dan kekuasaan ekonomi dan politik ini tumbuh di luar kendali pemerintah. Sampai tingkat tertentu mereka bisa dianggap sebagai aset bangsa: bisa kuat dalam persaingan global dan karena itu bisa mendatangkan devisa yang besar bagi negara. Ini berarti pemerintah bisa sulit mengambil langkah tertentu untuk mengendalikan mereka, kalau bukan malah didikte oleh perusahaan-perusahaan oligopolistis ini.
Lebih parah lagi kalau dalam kurun waktu tertentu pemerintah membutuhkan produksi dan distribusi massal dari produk tertentu, dan ternyata perusahaan oligopolistis ini menjadi dewa penyelamat karena kekuatan modal dan pasar yang dimilikinya. Ini pada gilirannya akan menyulitkan posisi pemerintah dalam mengambil sikap terhadap sepak terjang perusahaan ini.
Tentu saja tidak disangkal bahwa perusahaan yang besar dengan kekuatan ekonomi, bahkan sampai tingkat tertentu kekuasaan politik, yang besar tidak selamanya jelek. Perusahaan yang besar dan dalam arti tertentu oligopolies dapat menguntungkan tidak hanya bagi perusahaan itu melainkan juga bagi bangsa dan masyarakat pada umumnya. Misalnya, perusahaan yang besar dengan kekuatan ekonomi dan politik yang besar dapat mengerahkan sumber daya yang besar, memproduksi barang dan jasa pada tingkat harga yang lebih murah dan efisien, dan mampu mengumpulkan investasi yang besar yang sangat dibutuhkan untuk mengembangkan perekonomian nasional. Namun di pihak lain, perusahaan-perushaan oligopolies itu membawa persoalan etis yang serius: terlanggarnya keadilan (pada pihak-pihak tertentu yang dirugikan: konsumen dan pengusaha lain), ada praktek yang tidak fair atau curang, munculnya ketimpangan ekonomi karena perusahaan oligopolistis menumpuk kekayaan ekonomi dengan mengeruk dan memeras rakyat banyak melalui harga yang lebih tinggi. Jadi, yang juga perlu diperhatikan adalah bagaimana perusahaan besar yang oligopolistis itu bisa menggunakan pengaruhnya secara positif demi kepentingan bersama; bagaimana ia dapat memanfaatkan kekuatan ekonomi dan politiknya itu demi kemajuan bangsa bukannya merugikan masyarakat.

3.Suap
Salah satu praktek yang sampai tingkat tertentu juga mengarah pada monopoli dan juga merusak pasar adalah suap. Suap mengarah pada monopoli karena dengan suap penyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk dalam pasar untuk bersaing secara fair. Dengan suap, perusahaan penyuap mendapat hak istimewa untuk melakukan bisnis tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh perusahaan lain. Melalui suap, pihak pemerintah melakukan peraturan tertentu untuk melindungi kegiatan bisnis perusahaan penyuap tadi atau mengeluarkan langkah kebijaksanaan tertentu yang bertujuan untuk melindungi perusahaan penyuap tadi. Dengan demikian, praktis ada hambatan baik secara legal-yuridis maupun praktis bagi perusahaan lain untuk masuk dalam industri sejenis. Jadi, praktek suap juga akhirnya menyebabkan perusahaan lain kalah dan tersingkir secara menyakitkan melalui permainan yang tidak fair. Bersama dengan itu, dalam situasi tertentu, penyuap sesukanya menentukan harga dan dengan demikian mendikte dan merugikan konsumen. Akibat lebih lanjut adalah bahwa harga tidak mencerminkan fluktuasi dan mekanisme pasar dan juga tidak mencerminkan mutu barang yang dijual. Sebagaimana dikatakan Velasquez, “Perusahaan yang penyuap bisa menetapkan harga yang lebih tinggi, melakukan pemborosan sumber daya, dan mengabaikan kualitas dan kontrol biaya karena monopoli yang diperolehnya melalui suap akan menjamin keuntungan yang besar tanpa perlu membuat harga atau kualitas produknya kompetitif dengan harga atau kualitas produk atau perusahaan lain.
Sebelum kita lihat lebih lanjut aspek moral dari suap ini, ada baiknya perlu dibuat pembedaan antara suap dan tip. Tip adalah hadiah atau pemberian cuma-cuma yang diberikan kepada seseorang atau pihak tertentu sebagai tanda terima kasih atas bantuan atau pelayanan yang telah diberikannya, kendati bantuan atau pelayanan itu merupakan tugas dan tanggung jawabnya. Intinya adalah bahwa pemberian sebagai tip selalu diberikan setelah pelayanan atau bantuan diberikan dan karena itu tidak menjadi syarat bagi pelaksanaan pelayanan atau bantuan tersebut. Demikian pula, dalam praktek tip, yang berinisiatif memberi adalah pihak yang mendapat pelayanan atau bantuan tersebut. Maka, tip adalah bentuk perilaku etis sebagai ungkapan penghargaan yang tulus atas jasa orang lain.
Dalam kaitan dengan itu, tip tidak menjadi alat intimidasi secara halus atau lunak dan samar-samar. Maka, kalaupun tip tidak diberikan pelayanan berjalan seperti biasa, termasuk pelayanan-pelayanan lain di kemudian hari. Pelayanan dan bantuan tidak mengalami perubahan entah ada atau tidak ada tip. Pihak yang memberi bantuan dan pelayanan pun tidak menggantungkan pelayanan dan bantuan itu pada tip.
Suap justru berbeda sekali dengan tip. Suap diberikan sebelum pelayanan atau bantuan diberikan dan merupakan syarat bagi pelaksanaan pelayanan dan bantuan tersebut yang sesungguhnya sudah menjadi tugas, tanggung jawab dan kewajiban pihak pelaksana itu. Dengan demikian suap sangat mempengaruhi dan menentukan seluruh pelaksanaan pelayanan, bantuan, dan transaksi selanjutnya. Bahkan dalam kasus suap, yang berinisiatif, secara halus, samar-samar atau terang-terangan, adalah pihak yang mendapat suap itu. Yaitu, pihak pemberi jasa. Maka, bisa ditebak bahwa dalam kasus tertentu suap menjadi semacam intimidasi.
Atas dasar perbedaan diatas, dapat dikatakan bahwa tip tidak menimbulkan persoalan etis, sedangkan suap justru menimbulkan berbagai macam persoalan etis. Tentu saja, dalam budaya kita, tip pun bisa berubah hakekatnya menjadi suap. Misalnya, pihak tertentu yang diberi tip lalu merasa seakan terikat secara moral untuk memuluskan jalan bagi pemberi tip dalam relasi selanjutnya di kemudian hari. Termasuk didalamnya, dengan tip penerima secara positif mereka seakan berutang budi dan dengan demikian dengan penuh resiko ingin membalas kebaikan tersebut dengan melakukan manipulasi tertentu. Ini sangat disayangkan karena sesungguhnya tidak perlu terjadi. Demikian pula sebaliknya, pihak pemberi tip cenderung menganggap tip sebagai pengikat dan pelicin bagi urusan selanjutnya. Padahal tidak perlu. Dalam hal ini, sebaiknya pihak penerima tetap saja menerimanya, tapi tidak perlu terpengaruh dengan itu. Katakan saja, kalau dalam “proyek” selanjutnya perusahaan yang telah memberinya tip tidak memenuhi kualifikasi, pihak penerima tip tadi tidak harus melakukan manipulasi untuk memenangkan perusahaan yang pernah memberinya tip tadi. Demikian pula, pihak yang pernah memberi tip tak harus menganggap pihak penerima tip tadi sebagai “tak tahu balas budi”. Kalau itu terjadi, tip- yang semula merupakan tanda terima kasih- telah berubah fungsi menjadi suap. Karena itu, si pembeli itu sendiri yang sebenarnya punya motivasi jelek.
Jadi, dengan adanya tip atau tidak, pihak yang berwenang- pemberi jasa- seharusnya hanya mendasarkan dirinya pada prinsip kualifikasi: kualitas dan keunggulan objektif, atau, dalam kaitan dengan prosedural, yang datang pertama mendapatkan pelayanan pertama. Kalau ini benar-benar dipegang, tip akan tetap menjadi praktek budaya yang baik dan tidak berubah hakikat menjadi suap yang merusak.
Ada beberapa masalah etis yang terkait dengan praktek suap. Masalah-masalah tersebut sedikit banyaknya punya kemiripan dengan masalah yang ditimbulkan oleh monopoli dan oligopoli. Yang pertama adalah bahwa praktek suap adalah praktek yang tidak fair, tidak adil. Dengan suap pihak lain disingkirkan bukan karena atas dasar objektif, melainkan karena permainan kotor bernama suap.
Dalam kaitan dengan itu, suap juga menimbulkan masalah ketidakadilan distributif. Ketidakadilan distributif akibat praktek suap muncul dalam beberapa wujud. Misalnya, kelompok tertentu yang mendapat proyek, atau diberi hak monopoli impor, ekspor, atau penjualan produk tertentu, lalu dengan mudah menjadi kaya raya melalui cara yang tidak fair. Dana masyarakat yang seharusnya bisa terbagi  secara merata di antara berbagai pengusaha melalui mekanisme persaingan murni dalam pasar, lalu hanya berkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, terjadi jurang dan ketimpangan sosial ekonomi. Ini lebih terasa lagi kalau suap dilakukan oleh perusahaan besar, yang karena itu mampu membayar nilai suap paling besar, dan dengan suap itu ia mendapat monopoli atau perlindungan untuk menggarap proyek tertentu yang memang sangat menguntungkan. Terjadilah penumpukan atau konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu.
Dalam wujud yang lain, ketidakadilan distributif juga muncul dalam bentuk pembayaran upah buruh yang rendah. Maksudnya, dalam pasar yang masih memungkinkan untuk adanya persaingan, demi tetap menjaga daya saing perusahaan penyuap, biaya untuk suap diperoleh dengan cara menekan upah buruh serendah mungkin. Ini terutama terjadi dalam kaitan dengan perusahaan dalam negeri yang berorientasi ekspor. Di dalam negeri perusahaan tersebut melakukan suap untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, tetapi pada taraf global ia harus tetap bersaing dengan perusahaan dari negara lain. Untuk bisa kompetitif, biaya produksi ditekan serendah mungkin. Jalan yang ditempuh untuk itu adalah dengan menekan upah buruh. Padahal, seandainya tanpa suap, upah buruh bisa lebih tinggi karena alokasi untuk suap bisa dipakai untuk meningkatkan upah buruh. Dengan menekan upah buruh, ketimpangan ekonomi antara kelas buruh dan kelas pemilik modal tetap lebar kalau bukan semakin lebar.
Dengan kaitan dengan itu, persoalan moral yang ketiga yang ditimbulkan oleh suap adalah ekonomi biaya tinggi. Sekilas masalah ini hanya berkaitan dengan ekonomi. Namun sesungguhnya ini punya nuansa moral yang kuat. Karena ekonomi biaya tinggi yang disebabkan oleh praktek suap- karena membengkakkan biaya secara tidak perlu- pada akhirnya juga memberatkan masyarakat, termasuk masyarakat miskin. Jadi, masyarakat miskin diperas dan dikuras daya belinya untuk kepentingan pengusaha penyuap. Jelas itu tidak etis.
Keempat, dalam kasus suap yang melibatkan pihak birokrasi pemerintah, praktek suap melahirkan praktek kenegaraan yang tidak etis karena pelayanan publik yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajiban moral birokrasi pemerintah diperjualbelikan. Dalam bahasa yang lebih populer, suap merupakan tindakan manipulasi jabatan dan kedudukan. Ini tidak hanya merendahkan martabat pejabat birokrasi tersebut- atau malah memperlihatkan rendahnya moralitas dan integritas moral pejabat- melainkan juga merendahkan martabat birokrasi pemerintah sebagai pelayan publik dan mengganggu kehidupan bersama. Pada gilirannya, karena hampir semua pelayanan publik hanya akan dijalankan secara baik kalau ada suap, kepastian hukum dan kepastian ketatanegaraan pun tidak ada. Dengan kata lain, kepastian mekanisme dan sistem yang baik dan etis tidak ada. Yang ada hanyalah kepastian sistem yang korup: ada uang dan pelayan.
Yang lebih parah lagi adalah perasaan dipermainkan dan menjadi mainan birokrasi. Dalam hal ini pihak yang membutuhkan jasa pemerintah sehubungan dengan kegiatan bisnis dilempar dari satu meja ke meja yang lain, padahal itu bukan merupakan prosedur resmi. Akibat lebih lanjut, kepercayaan masyarakat terhadap bangsa sendiri menjadi hilang. Muncullah kerugian yang wajar- kendati seharusnya tidak perlu- dari pada mencari jasa pelayanan publik terhadap birokrasi pemerintah. Ini pada gilirannya berkembang menjadi sebuah mental budaya yang merendahkan martabat bangsa sendiri.
Kelima, masalah moral lain yang terkait dengan praktek suap adalah hilangnya profesionalisme, khususnya komitmen sebagai orang yang profesional di bidangnya. Ini berlaku baik pada pemberi suap maupun pada penerima. Pemberi suap mendapat proyek atau kemudahan bukan karena profesional, melainkan karena suap. Untuk selanjutnya dia tidak berusaha mengembangkan profesionalismenya melainkan hanya mengandalkan suap. Demikian pula, pihak penerima tidak lagi mendasarkan tugas pelayanannya pada kualitas profesional, melainkan pada suap tadi. Ini pada gilirannya akan melemahkan bangsa dan negara secara keseluruhan.

4.Undang-Undang Anti-Monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hl praktek monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena sebagaimana telah kita lihat, kerugian kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang-anti monopoli. Dalam undang-undang itu sudah terkandung pula larangan untuk oligopoli dan suap.
Namun ini saja tidak cukup. Pada tempat pertama perlu ada kemauan baik di pihak pemerintah untuk benar-benar membasmi praktek monopoli, oligopoli, dan suap ini. Diakui atau tidak, praktek monopoli, oligopoli, dan sup bersentuhan dengan kepentingan pihak-pihak tertentu dalam birokrasi pemerintah. Maka, pertanyaannya adalah beranikah pemerintah mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan mereka sebagai pribadi, sebagai oknum. Kalau jawabannya positif, kiranya undang-undang anti-monopoli akan menjadi pilihan utama mereka. Sebabnya, sebagaimana tujuan dan fungsi utama pemerintah adalah demi melindungi hak dan kepentingan masyarakat, undang-undang anti-monopoli pun bertujuan melindungi hak dan kepentingan masyarakat dari keserakahan pihak manapun yang ingin mengeruk keuntungan bagi dirinya sendiri dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat, melalui car-car yang curang dan tidak fair.
Sebagai gambaran, ada baiknya kita lihat tujuan yang ada di balik undang-undang antitrust di Amerika. Undang-undang antitrust yang paling penting adalah apa yang dikenal sebagai The Sherman Act, tahun 1890. Undang-undang ini dapat dianggap sebagai induk peraturan perundang-undangan mengenai kontrol atas monopoli dan praktek-praktek perdagangan yang tidak fair. Undang-undang ini kemudian disempurnakan oleh The Clayton Act dan The Federal Trade Commission Act pada tahun 1914. Tujuan utama dari undang-undang antitrust ini adalah, pertama, untuk melindungi dan menjaga persaingan yang sehat di antara berbagai kekuatan ekonomi dalam pasar. Ini dijamin melalui peraturan yang melarang monopoli, persaingan yang tidak sehat, kolusi, dan permainan harga yang tidak sehat. Asumsinya, konsumen akan lebih diuntungkan melalui persaingan murni yang sehat dalam pasar. Karena itu, harga barang dan jasa harus dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme murni dari pasar.
Dengan ini terlihat jelas bahwa undang-undang anti-monopoli bukan membatasi pasar, justru sebaliknya mengaktualkan cita-cita pasar bebas dan dengan demikian menjamin agar pasar yang fair benar-benar berfungsi. Ini sekaligus menunjukkan bahwa yang namanya pasar bebas, sekali lagi, bukanlah pasar tanpa kendali, melainkan adalah pasar dengan kendali, dengan pemerintah aktif berfungsi didalamnya untuk membuat aturan main dan melaksanakan aturan main demi berfungsinya pasar sesuai dengan hakekatnya: tidak ada pihak yang dirugikan secara curang oleh pihak lain.
Kedua, dalam kaitan dengan itu, undang-undang anti-monopoli juga bertujuan melindungi kesejahteraan konsumen dengan melarang praktek-praktek bisnis yang curang dan tidak fair. Asumsinya, dengan persaingan yang sehat konsumen akan memperoleh barang dan jasa yang semakin beragam sesuai dengan kebutuhannya. Konsumen mempunyai pilihan yang variatif sehingga kebutuhannya dapat dipenuhi secara maksimal sesuai dengan selera dan preferensinya. Tapi bersamaan dengan itu kebutuhan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan daya belinya. Karena, dengan persaingan yang sehat mereka dapat memperoleh barang dengan harga yang lebih murah pada tingkat kualitas yang terjamin baik. Maka, dengan pengeluaran yang sama mereka dapat memenuhi lebih banyak kebutuhan hidupnya.
Ketiga, selain itu undang-undang anti-monopoli juga bermaksud melindungi perusahaan kecil dan menengah dari praktek bisnis yang monopolis dan oligopolistis. Asumsinya, tanpa undang-undang anti-monopoli ada bahaya yang cukup besar bahwa perusahaan yang besar dengan mudah membeli dukungan pemerintah dan mengadakan persekongkolan dengan perusahaan lain yang besar untuk mendikte harga dan dengan demikian menjatuhkan perusahaan-perusahaan menengah dan kecil yang tidak bisa bersaing dengan mereka.
Dengan melihat tujuan dari undang-undang antitrust ini, kita bisa melihat bahwa melalui undang-undang semacam ini fungsi pasar dan fungsi pemerintah dipadukan dan dijamin didalamnya: sama-sama berfungsi untuk melindungi hak dan kepentingan setiap dan semua orang secara sama dalam bidang ekonomi. Karena itu, kalau pemerintah memang benar-benar punya kemauan baik dan tekad untuk berfungsi menjaga dan melindungi kepentingan bersama seluruh masyarakat, maka undang-undang anti-monopoli merupakan suatu keharusan, khususnya bagi dan sejalan dengan sistem pasar bebas. Undang-undang anti-monopoli ini tidak hanya penting dan niscaya dari segi ekonomi (yaitu bagi pertumbuhan dan efisiensi ekonomi), melainkan juga dari segi etis: kebebasan konsumen dan pengusaha, keadilan, praktek bisnis yang fair dan semacamnya.
Akan tetapi, sebagaimana telah disinggung berulang kali dalam buku ini, ini saja tidak cukup. Yang juga tidak kalah pentingnya adalah kemauan dan keseriusan pemerintah untuk menerapkan undang-undang anti-monopoli ini sebagai aturan main bagi kehidupan ekonomi dan bisnis kita. Ini penting, karena kendati ada undang-undangnya, tetapi kalau tidak dilaksanakan, atau dilaksanakan hanya sesuai dengan keinginan atau kepentingan oknum birokrasi pemerintah, maka pada akhirnya hanya merupakan dagelan politik belaka.
Terlepas dari ada tidaknya kemauan baik dan tekad pemerintah tersebut diatas, ada keyakinan yang cukup kuat bahwa gelombang globalisasi sampai tingkat tertentu berdampak positif memaksa pemerintah untuk lebih terbuka dalam berbagi kebijaksanaan ekonomi dan bisnisnya. Salah satu  di antaranya adalah desakan dari dalam maupun dari luar ekonomi Indonesia untuk menghapus berbagai praktek yang bersifat monopolistis dan oligopolistis. Paling kurang, karena praktek-praktek semacam ini anti-pasar dan tidak fair. Jadi, pada akhirnya undang-undang anti-monopoli akan dilahirkan dan diberlakukan, paling kurang karena alasan ekonomi. Ini merupakan suatu keharusan zaman sesuai dengan sistem ekonomi yang bernama pasar bebas atau ekonomi global.
Selain undang-undang anti-monopoli, kiranya dalam sistem pasar bebas, kita membutuhkan berbagai aturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan  Tenaga Kerja, Undang-Undang Periklanan, atau bahkan Undang-Undang Persaingan yang Sehat. Semuanya ini didasarkan pada satu semangat moral: demi melindungi hak dan kepentingan semua pihak atau agar hak dan kepentingan siapapun dalam pasar yang terbuka dan penuh persaingan ketat tidak dirugikan (no harm). Semua aturan perundang-undangan ini dibutuhkan oleh semua pelaku bisnis dan ekonomi demi kepentingan masing-masing dan kepentingan bersama. Semua peraturan perundang-undangan itu dilandasi oleh satu tekad untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan etis, yang pada gilirannya akan sangat kondusif bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang baik. Maka, semua undang-undang semacam itu harus mendapat perhatian utama dalam kebijaksanaan ekonomi pemerintah, khususnya dalam menghadapi globalisasi ekonomi.
Kalau pemerintah tidak siap dengan undang-undang semacam itu, kita akan keteter kalau bukan akan menjadi bulan-bulanan kritik dari pihak luar. Konsekuensi dari kita memasuki, bahkan ikut memprakarsai, perdagangan global adalah bahwa kebijaksanaan ekonomi kita pun harus dijiwai dan mengarah ke semangat perdagangan global yang didasarkan pada persaingan yang terbuka dan fair. Kebijaksanaan semacam itu juga penting bagi pengusaha kita agar mereka terbiasa bersaing secara fair dan terbuka dan tidak hanya sekadar menjadi besar dibalik proteksi-proteksi pemerintah. Kalau terus-menerus hanya bisa menjadi besar karena proteksi, ini akan menyulitkan pengusaha kita untuk bisa benar-benar bersaing dalam pasar global. Akibatnya, pasar global hanya akan mendapatkan efeknya yang merugikan dan bukan memanfaatkannya sebagai peluang demi kepentingan kita.
Ada dua pertanyaan yang relevan dilontarkan disini. Pertama, apakah dengan semua undang-undang itu, sistem ekonomi pasar masih benar-benar bebas? Jawabannya tentu saja, YA! Bahkan harus ditegaskan bahwa semua aturan perundang-undangan itu merupakan perwujudan konkrit dari jiwa dan semangat pasar bebas. Karena itu, kendati ada aturan-aturan tertentu, aturan itu tidak membatasi pasar dan pengusaha, melainkan sebaliknya justru memberi kerangka dan aturan main yang jelas bagi kebebasan berusaha dalam pasar. Aturan-aturan itu memberi kepastian dan jaminan bagi kebebasan berusaha dalam pasar. Hanya dengan peraturan-peraturan perundang-undangan itu bisa diharapkan bahwa cita-cita persaingan sehat dari ideologi pasar dapat diwujudkan. Karena itu semua peraturan perundang-undangan itu tidak kontradiktif dengan pasar yang mengandalkan persaingan bebas, karena persaingan tersebut hanya bisa etis kalau didasarkan pada dan dijalankan dibawah aturan perundang-undangan tersebut sebagai perwujudan semangat dan jiwa pasar bebas itu sendiri.
Dengan demikian, kendati ada aturan perundang-undangan seperti itu semua pelaku bisnis akan tetap bebas, paling kurang dalam pengertian, pertama, bebas dalam kerangka aturan main atau rambu-rambu yang telah digariskan tersebut. Kedua, dalam arti pasar tetap terbuka bagi semua pelaku ekonomi mana pun yang bisa memenuhi aturan main tersebut. Ketiga, dalam arti barang, jasa, modal, dan transaksi bisnis tidak dihambat secara irasional hanya demi kepentingan kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan kelompok lain atau kepentingan masyarakat dan dengan demikian dengan mengorbankan rasa keadilan masyarakat.
Atas dasar ini, salah satu persiapan serius untuk memasuki sistem ekonomi pasar bebas yang bersifat global adalah dengan mengeluarkan berbagai aturan perundang-undangan yang akan menjadi aturan main dalam berbagai bidang dan segi kegiatan bisnis, khususnya di tanah air. Kalau tidak, ekonomi pasar tidak akan menjadi ekonomi tanpa arah dan dengan demikian akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, demi meraup keuntungan bagi dirinya sendiri di tengah ketiadaan aturan main. Ini suatu kebutuhan niscaya yang harus dijawab secara serius oleh pemerintah dan semua pihak. Dengan peraturan perundang-undangan itu secara konsekuen, cepat atau lambat iklim bisnis kita akan menjadi jauh lebih baik dan etis, tanpa berarti tidak ada lagi kecurangan.
Pertanyaan kedua adalah apakah dengan semua aturan perundang-undangan itu, ekonomi pasar, akan dengan sendirinya menjamin suatu iklim dan kegiatan bisnis yang baik dan etis? Tentu saja harus diakui bahwa dengan semua aturan perundang-undangan itu tidak lalu dengan sendirinya berarti iklim dan kegiatan bisnis akan menjadi baik dan etis sepenuhnya. Tidak. Tetapi, paling kurang berarti kecurangan, berbagai praktek monopoli, oligopoli dan suap bisa dihindari atau paling kurang diperkecil. Lebih dari itu, iklim dan kegiatan bisnis menjadi lebih pasti. Dalam pengertian, kalau ada pihak yang curang bisa dipastikan-sejauh pemerintah serius dengan itu-akan ditindak secara fair. Ini pada gilirannya mendorong pada pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik dan fair, dan juga akhirnya merasa aman karena ada aturan main yang jelas yang melindungi kepentingan masing-masing pihak secara fair.

Sumber :  http://akirahydekinato.wordpress.com/2010/03/16/makalah-monopoli-dan-kebijakan-pemerintah/








1 komentar:

  1. Is there a good emperor casino right now?
    But if not, what you're thinking about is that it will become 인카지노 a worrione popular game. Nowadays, casino 제왕카지노 players with the largest casino experience can

    BalasHapus